HUKOM  

Dugaan Korupsi SPP PNPM, Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka 

Dua orang tersangka dana SPP PNPM dihadirkan saat konferensi pers di kantor Kejari Bireuen.

Bireuen,MEDIAACEH.co.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menetapkan dua tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada kegiatan program dana Simpan Pinjam (SPP) atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) beberapa tahun lalu di Kecamatan Jeumpa, Bireuen, pada saat Konferensi Pers, Selasa,(19/7/2022).

Saat jumpa pers dengan awak media, Mohamad Farid Rumdana, SH,. MH, selaku Kejari Bireuen mengatakan kedua tersangka telah di tetapkan proses hukumnya berdasarkan surat perintah penyidikan, dari tim penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan barang bukti terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mengarah kepada dua orang tersangka yang berinisial EHB dan SM.

BACA JUGA...  Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

EHB (Tersangka Laki-laki) lanjut Kejari, dia merupakan sekretaris UPK tahun 2006 sampai tahun 2011. Sedangkan SM (Tersangka Perempuan) dia selaku ketua kelompok Pinjam, yang mengendalikan semua kelompok SPP dari Desa Pulo Lawang.

“Dugaan perkara kepada para tersangka, mulai terjadi sejak bulan April tahun 2012 sampai dengan Januari 2014,” sebut Mohamad Farid Rumdana, SH,. MH.

BACA JUGA...  Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Satlantas Polresta Banda Aceh Gelar Razia Rutin

Kajari juga menyebutkan, demi proses hukum selanjutnya, yang dikhawatirkan para kedua tersangka diduga akan coba melarikan diri dan menghilangkan alat bukti proses perkara, “sehingga kita lakukan penetapan tersangka dan proses penahanan terhadap dua orang dugaan kasus tindak pidana korupsi uang negara dari sumber dana APBN melalui program PNPM dan SPP,” ungkapnya.

Sementara ini, tambahnya, demi proses hukum yang masuk dalam tahapan proses penyidikan dan penyelidikan, maka terhadap kedua tersangka tersebut akan ditahan selama dua puluh hari ke depan.

BACA JUGA...  Polresta Lakukan Operasi Rutin Yustisia Cegah Covid-19

“Akan ditempatkan di rutan kelas IIB Bireuen, para kedua tersangka akan dibidik dengan jeratan sangkaan dugaan tindak pidana pasal 2 ayat (1) pasal 3 dan pasal 9 UU RI no 31 tahun 1999, sebagai mana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1-1 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun”. sebutnya Kajari Bireuen ini (Iqbal)