Banda Aceh (ADC)- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh, Rabu 19 Juni 2019, menggelar razia rutin pasca selesainya Operasi Ketupat Rencong 2019.
Razia rutin ini dilaksanakan, dalam rangka menertibkan para pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, agar melengkapi surat surat kendaraan bermotor seperti: SIM, STNK serta kelengkapan lainnya.
Kasatlantas Polresta Banda Aceh, Kompol Thomas Nurwanto, SE SH melalui Kanit Turjawali Ipda Adi Suriyono mengatakan, razia yang kita gelar hari ini, bertempat dijalan Teuku Umar, melibatkan 20 personil Satuan lalulintas dijajaran Polresta Banda Aceh.
“Razia yang kita laksanakan hari ini bertujuan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan berlalulintas dijalan raya,” kata Ipda Adi.
Selain, itu, ia juga menjelaskan, selain surat surat kendaraan bermotor serta kelengkapan lainnya, kita juga menertibkan kendaraan yang tidak sesuai keperuntukannya. Seperti, mobil pick up dan truk bak terbuka, yang seharusnya mobil tersebut hanya diperbolehkan angkut barang saja, tapi malah digunakan untuk mengangkut penumpang (orang).
“Dalam peraturan undang undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 Pasal 303 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” ungkap Ipda Adi.
Lebih lanjut, Ipda Adi menghimbau kepada masyarakat, agar melengkapi surat surat kendaraannya serta mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya. Hal itu diperlukan adanya kesadaran masyarakat untuk mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya,” tutup Kanit Turjawali. (Ahmad Fadil)















