JPU Kejari Sabang Pindahkan Dua Tersakwa Kasus Tipikor APBG Desa Balohan Dari Sabang Ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh

Kamis, 23 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa saat diserah terimakan ke petugas Rutan IIB Banda Aceh

Kedua terdakwa saat diserah terimakan ke petugas Rutan IIB Banda Aceh

Sabang (MA) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, yang diwakili oleh Kasi Pidana Khusus David Johnie, S.H, memindahkan dua terdakwa Perkara
Tindak Pidana Korupsi, Aggaran Pembangunan Belanja Gampong (APBG) Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang., demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Miliono Raharjo, SH, MH, dalam rilisnya yang disampaikan Kasi Pidana Khusus David Johnie, SH, Kamis (23/01/2025).

BACA JUGA...  Usulkan Nama Penerima Bantuan Baitulmal, tak Langgar Kaidah Hukum

Kedua terdakwa Tipikor masing-masing Ahsani Taqwim, S.E. Bin Alm Muhammad Yusuf dan Edy Saputra Bin Alm. Abu Bakar, keduanya dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Sabang ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Persidangan pertama akan dilaksanakan pada tanggal Jum’at tanggal 24 Januari 2025 Pukul 09.00 WIB. Sesuai dengan Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 17 Januari 2025.

BACA JUGA...  Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Pencabulan Santri ke Kejaksaan

Kedua terdakwa atas nama Ahsani Taqwim, S.E. Bin Alm Muhammad Yusuf dan Edy Saputra Bin Alm. Abu Bakar yang telah diterima oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang.

Masing-masing Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA...  "Bawa" Nama SCTV dan Bupati Bireuen Pria Misterius Galang Dana di Panton Labu

Berita Terkait

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Asap Karhutla Kepung Sabang, Kota Wisata Mulai Gelap
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Asap Karhutla Kepung Sabang, Kota Wisata Mulai Gelap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

HSN 2026, Aceh Tengah Gaungkan Perlindungan Santri

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:29 WIB

Pengurus dan anggota PWI Simeulue berdiskusi dengan kandidat Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin pada acara perpisahan di Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, Kamis sore, 22 Oktober 2026. (Foto: Ricky PWI Simeulue)

RAGAM BERITA

Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:20 WIB

RAGAM BERITA

PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:11 WIB

Kakankemenag Aceh Utara H. Fadli, S. Ag., M. Si.

PEMERINTAHAN

Kakankemenag Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Sukseskan HSN 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 15:19 WIB