JPU Kejari Sabang Pindahkan Dua Tersakwa Kasus Tipikor APBG Desa Balohan Dari Sabang Ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh

Kamis, 23 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa saat diserah terimakan ke petugas Rutan IIB Banda Aceh

Kedua terdakwa saat diserah terimakan ke petugas Rutan IIB Banda Aceh

Sabang (MA) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, yang diwakili oleh Kasi Pidana Khusus David Johnie, S.H, memindahkan dua terdakwa Perkara
Tindak Pidana Korupsi, Aggaran Pembangunan Belanja Gampong (APBG) Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang., demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Miliono Raharjo, SH, MH, dalam rilisnya yang disampaikan Kasi Pidana Khusus David Johnie, SH, Kamis (23/01/2025).

BACA JUGA...  Cetak Uang Palsu, Pemilik Warnet Terancam Penjara Seumur Hidup

Kedua terdakwa Tipikor masing-masing Ahsani Taqwim, S.E. Bin Alm Muhammad Yusuf dan Edy Saputra Bin Alm. Abu Bakar, keduanya dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Sabang ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Persidangan pertama akan dilaksanakan pada tanggal Jum’at tanggal 24 Januari 2025 Pukul 09.00 WIB. Sesuai dengan Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 17 Januari 2025.

BACA JUGA...  Terkait Kasus Pengadaan IPAL di Lima Puskesmas, Haprijal Rozi: Lakukan RDP dan Pansus

Kedua terdakwa atas nama Ahsani Taqwim, S.E. Bin Alm Muhammad Yusuf dan Edy Saputra Bin Alm. Abu Bakar yang telah diterima oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang.

Masing-masing Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA...  Sembilan Saksi Telah Diperiksa Penyidik Polda Aceh Terkait Dugaan Penganiayaan di Pendopo Aceh Barat

Berita Terkait

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Wali Kota Sabang Peusijuk Sekaligus Tiga Pimpinan TNI-POLRI
Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Kamis, 27 Agu 2026 - 14:02 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Kamis, 27 Agu 2026 - 02:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Rabu, 26 Agu 2026 - 17:43 WIB

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB