Sabang (MA) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, yang diwakili oleh Kasi Pidana Khusus David Johnie, S.H, memindahkan dua terdakwa Perkara
Tindak Pidana Korupsi, Aggaran Pembangunan Belanja Gampong (APBG) Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang., demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Miliono Raharjo, SH, MH, dalam rilisnya yang disampaikan Kasi Pidana Khusus David Johnie, SH, Kamis (23/01/2025).
Kedua terdakwa Tipikor masing-masing Ahsani Taqwim, S.E. Bin Alm Muhammad Yusuf dan Edy Saputra Bin Alm. Abu Bakar, keduanya dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Sabang ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Persidangan pertama akan dilaksanakan pada tanggal Jum’at tanggal 24 Januari 2025 Pukul 09.00 WIB. Sesuai dengan Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 17 Januari 2025.
Kedua terdakwa atas nama Ahsani Taqwim, S.E. Bin Alm Muhammad Yusuf dan Edy Saputra Bin Alm. Abu Bakar yang telah diterima oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang.
Masing-masing Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















