HUKOM  

Sembilan Saksi Telah Diperiksa Penyidik Polda Aceh Terkait Dugaan Penganiayaan di Pendopo Aceh Barat

Banda Aceh (MA) – Penyidik Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah memeriksa 9 (sembilan) orang saksi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Pendopo Bupati Aceh Barat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam siaran persnya kepada media ini, Jum’at 28 Februari 2020.

BACA JUGA...  Satresnarkobaresta Banda Aceh Ungkap 35 Kasus Narkoba dan 52 Tersangka Dalam Sebulan

Dikatakan Kabid Humas, sebelumnya penyidik telah memeriksa 6 (enam) orang saksi. Kemudian, pada hari Kamis 27 Februari 2020, penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi lagi. Jadi  untuk jumlah saksi yang telah diperiksa terkait dugaan penganiayaan di Pendopo Bupati Aceh Barat menjadi sembilan orang.

Baca Juga : Tak Prosedural Penangkapan, Kamal Praperadilankan BNN-RI

BACA JUGA...  Para Dansat Ditatar Soal Hukum di BTU

“Penyidik menindaklanjuti dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Bupati Aceh Barat yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat berinisial R, MS. Cs (56) berdasarkan laporan Polisi yang dilaporkan korbannya berinisial Z (40),” ungkap Kabid Humas.

Sebelumnya, korban Z telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/29/II/2020/SPKT, tanggal 18 Februari 2020 tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.

BACA JUGA...  Berstatus Anggota DPR, Polisi Hentikan Kasus Ketua Fraksi Partai Nasdem

“Selanjutnya ke depan, penyidik akan memeriksa saksi dari medis. Selain itu penyidik juga sudah mengajukan surat untuk permintaan izin pemeriksaan terhadap Pejabat Pemerintah dalam hal ini terduga Bupati Aceh Barat,” sebut Kabid Humas.

“Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan berkeadilan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan ini,” tutup Kombes Pol Ery Apriyono. (R)