HUKOM  

Sembilan Saksi Telah Diperiksa Penyidik Polda Aceh Terkait Dugaan Penganiayaan di Pendopo Aceh Barat

Banda Aceh (MA) – Penyidik Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah memeriksa 9 (sembilan) orang saksi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Pendopo Bupati Aceh Barat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam siaran persnya kepada media ini, Jum’at 28 Februari 2020.

BACA JUGA...  Cekcok dalam Rumah Tangga, Pria di Seunuddon Nekat Bakar Diri

Dikatakan Kabid Humas, sebelumnya penyidik telah memeriksa 6 (enam) orang saksi. Kemudian, pada hari Kamis 27 Februari 2020, penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi lagi. Jadi  untuk jumlah saksi yang telah diperiksa terkait dugaan penganiayaan di Pendopo Bupati Aceh Barat menjadi sembilan orang.

Baca Juga : Tak Prosedural Penangkapan, Kamal Praperadilankan BNN-RI

BACA JUGA...  Kepala OPD Abes dan Semua Camat Buka Bukaan Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

“Penyidik menindaklanjuti dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Bupati Aceh Barat yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat berinisial R, MS. Cs (56) berdasarkan laporan Polisi yang dilaporkan korbannya berinisial Z (40),” ungkap Kabid Humas.

Sebelumnya, korban Z telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/29/II/2020/SPKT, tanggal 18 Februari 2020 tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.

BACA JUGA...  Akhirnya AF dan MF Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Sabang 

“Selanjutnya ke depan, penyidik akan memeriksa saksi dari medis. Selain itu penyidik juga sudah mengajukan surat untuk permintaan izin pemeriksaan terhadap Pejabat Pemerintah dalam hal ini terduga Bupati Aceh Barat,” sebut Kabid Humas.

“Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan berkeadilan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan ini,” tutup Kombes Pol Ery Apriyono. (R)