HUKOM  

Akhirnya AF dan MF Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Sabang 

Kajari Sabang didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus dan Kasi Datun, memberi keterangan pers kepada wartawan Selasa, (06/12/2022).

SABANG, (MA) Setelah lima bulan lebih melakukan penyidikan akhirnya pada hari ini tanggal 06 Desember 2022 menetapkan dua orang tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, anggaran tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, SH, MH dalam keterangan pers yang digelar di aula kantor Kejari Sabang, Selasa (06/12/2022) mengatakan, perkembangan penyidikan
kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.850.000.000,- pihaknya telah menetapkan tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020., kata Kajari Choirun Parapat, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH, Kasi Pidsus Fri Wisdom Sumbayak, SH dan Kasi Datun Yovi Iskandar, SH.

BACA JUGA...  Terkait OTT Gubernur Aceh, Panglima Yatim: Sarat Kepentingan Politik

Kajari menjelaskan kedua tersangka masing-masing yang pertama adalah AF (Kadis LHK Kota Sabang Tahun 2020) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 76 tertanggal 06 Desember 2022. Kedua FS kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, yang bersangkutan selaku pemilik lahan atau penerima uang dengan Surat Penetapan
tersangka Nomor : PRINT 77 tertanggal 06 Desember 2022.

Kedua tersangka ini secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.502.935.000,- sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli.

BACA JUGA...  Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api 

Terhadap kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana., jelas Kajari.

Lebih lanjut Choirun Parapat, SH, MH menerangkan, bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan akan terus berkerja secara professional untuk mengungkap mafia tanah ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama Penyidikan.

Pada kesempatan ini juga Kajari menyampaikan bahwa Kejari Sabang tetap berkomitmen mendukung kinerja Pemko Sabang seperti yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dalam peningkatan PAD dan penyelamatan aset-aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Sabang., terangnya.

Selain itu Kajari berharap, melalui Pers release ini, Kajari Sabang juga kiranya Pemko Sabang dalam melakukan penyusunan anggaran, agar menganggarkan kepada hal-hal yang benar-benar menjadi prioritas, supaya tidak terjadi lagi pengadaan lahan / kegiatan-kegiatan pengadaan yang sebenarnya tidak begitu diperlukan.

BACA JUGA...  Pergantian Direktur Politeknik Aceh Selatan Indikasi Sengaja

“Kami atas nama lembaga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sabang, yang mendukung kerja Kejari Sabang dalam berbagai hal baik dalam pengungkapan penyalahgunaan uang negara maupun peningkatan pemasukan dari sisi pajak hotel dan restauran,” tutup Kajari. (Jalaluddin Zky).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...