Akhirnya AF dan MF Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Sabang 

Selasa, 6 Desember 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sabang didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus dan Kasi Datun, memberi keterangan pers kepada wartawan Selasa, (06/12/2022).

Kajari Sabang didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus dan Kasi Datun, memberi keterangan pers kepada wartawan Selasa, (06/12/2022).

SABANG, (MA) Setelah lima bulan lebih melakukan penyidikan akhirnya pada hari ini tanggal 06 Desember 2022 menetapkan dua orang tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, anggaran tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, SH, MH dalam keterangan pers yang digelar di aula kantor Kejari Sabang, Selasa (06/12/2022) mengatakan, perkembangan penyidikan
kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.850.000.000,- pihaknya telah menetapkan tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020., kata Kajari Choirun Parapat, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH, Kasi Pidsus Fri Wisdom Sumbayak, SH dan Kasi Datun Yovi Iskandar, SH.

BACA JUGA...  Mahkamah Syar'iyah Jantho Laksanakan Sidang Secara Zoom

Kajari menjelaskan kedua tersangka masing-masing yang pertama adalah AF (Kadis LHK Kota Sabang Tahun 2020) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 76 tertanggal 06 Desember 2022. Kedua FS kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, yang bersangkutan selaku pemilik lahan atau penerima uang dengan Surat Penetapan
tersangka Nomor : PRINT 77 tertanggal 06 Desember 2022.

BACA JUGA...  RDP Komisi III Tegaskan IPAL Harus Berjalan Optimal

Kedua tersangka ini secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.502.935.000,- sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli.

Terhadap kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana., jelas Kajari.

Lebih lanjut Choirun Parapat, SH, MH menerangkan, bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan akan terus berkerja secara professional untuk mengungkap mafia tanah ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama Penyidikan.

BACA JUGA...  Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Pada kesempatan ini juga Kajari menyampaikan bahwa Kejari Sabang tetap berkomitmen mendukung kinerja Pemko Sabang seperti yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dalam peningkatan PAD dan penyelamatan aset-aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Sabang., terangnya.

Selain itu Kajari berharap, melalui Pers release ini, Kajari Sabang juga kiranya Pemko Sabang dalam melakukan penyusunan anggaran, agar menganggarkan kepada hal-hal yang benar-benar menjadi prioritas, supaya tidak terjadi lagi pengadaan lahan / kegiatan-kegiatan pengadaan yang sebenarnya tidak begitu diperlukan.

“Kami atas nama lembaga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sabang, yang mendukung kerja Kejari Sabang dalam berbagai hal baik dalam pengungkapan penyalahgunaan uang negara maupun peningkatan pemasukan dari sisi pajak hotel dan restauran,” tutup Kajari. (Jalaluddin Zky).

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB