TAPAKTUAN (MA) – Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AH, (33) yang diduga pelaku judi online di Warung Alfa Kupi, Gampong Dalam Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, (25/4).
Terduga pelaku tersebut, diketahui bekerja pada BUMD yang selama ini sudah diintai oleh aparat.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., mengatakan, penangkapan pelaku judi online ini berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya permainan judi online di wilayah kecamatan Labuhan Haji.
“Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan tentang judi online dan selanjutnya pada hari Kamis 25 April 2024 sekira pukul 22.45 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan,” kata AKP Fajriadi.
Tersangka ditangkap, saat sedang melakukan permainan judi online di sebuah warung di Gampong Dalam kecamatan Labuhan haji, Kabupaten Aceh Selatan.
Saat diintrogasi dan dilakukan pengecekan pada handphone AH, ditemukan sedang melakukan permainan judi online.
“Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone Android merk oppo A58 warna hitam dengan 1 akun judi dengan situs Web “XIATA 4D” berisi Uang Sebanyak Rp. 1.554.897 dan 1 unit handphone merk Iphone 13 warna biru dengan sebuah mobile Banking BCA berisi uang sebanyak Rp. 400.787 ,” kata Kasat Reskrim.




