Polres Aceh Selatan Ciduk Pelaku Judi Online

Jumat, 26 April 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku judi online yang ditangkap Polres Aceh Selatan, Kamis, (25/4) di Labuhan Haji.(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Pelaku judi online yang ditangkap Polres Aceh Selatan, Kamis, (25/4) di Labuhan Haji.(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap  seorang pria berinisial AH,  (33) yang diduga pelaku judi online di Warung Alfa Kupi, Gampong Dalam Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, (25/4).

Terduga pelaku tersebut, diketahui bekerja pada BUMD yang  selama ini sudah diintai oleh aparat.

BACA JUGA...  Ini kata Wakil Ketua DPRA Penuhi Pemanggilan KPK RI

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., mengatakan,  penangkapan pelaku judi online ini berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya permainan judi online di wilayah kecamatan Labuhan Haji.

“Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan tentang judi online dan selanjutnya pada hari Kamis 25 April 2024 sekira pukul 22.45 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan,” kata AKP Fajriadi.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Markas Komando

Tersangka ditangkap,  saat sedang melakukan permainan judi online di sebuah warung di Gampong Dalam kecamatan Labuhan haji, Kabupaten Aceh Selatan.

Saat diintrogasi dan dilakukan pengecekan pada handphone AH,  ditemukan sedang melakukan permainan judi online.

“Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone Android merk oppo A58 warna hitam dengan 1 akun judi dengan situs Web “XIATA 4D”  berisi Uang Sebanyak Rp. 1.554.897 dan 1 unit handphone merk Iphone 13 warna biru dengan sebuah mobile Banking BCA berisi uang sebanyak Rp. 400.787 ,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA...  Berjiwa Sosial dan Membangun, Geuchik Sanusi: Menuju Perubahan Bersama Rakyat

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Anggota DPR-RI asal Aceh Muslim Ayub berfoto bersama jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh, saat kunker ke rumah tahanan itu, Kamis, (3/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:46 WIB