Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perjudian online tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh nomor 6/ 2014 tentang hukum jinayat.
“Kami mengimbau kepada mayarakat, apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar sesegera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas,” katanya.
Dengan adanya laporan masyarakat, pihak Polres akan bisa segera bertindak untuk membersihkan penyakit masyarakat.(Maslow Kluet).




