Ini kata Wakil Ketua DPRA Penuhi Pemanggilan KPK RI
BANDA ACEH (MA) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Teuku Irwan Johan dimintai ketetangan klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pembelian Kapal Motor (KM) Aceh Hebat, satu dan dua. Serta Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) lainnya.
Teuku Irwan Johan diminta klarifikasi melalui surat yang dilayangkan pada dirinya R-/632/Lid.01.01/22/10/2021. Tentang; Permintaan Keterangan, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait dengan proyek-proyek Barjas dilingkungan provinsi Aceh, tahun 2019 – 2021.
Dia menerima surat undangan pemanggilan tersebut; Jumat 22 Oktober 2021, “Saya menerima surat dari KPK yang bertanggal 19 Oktober 2021 dengan perihal : PERMINTAAN KETERANGAN / KLARIFIKASI,” katanya pada mediaaceh.co.id, melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Dijabarkan, keterangan yang akan diminta dari Teuku Irwan Johan oleh KPK adalah mengenai adanya DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TPK) PENGADAAN KMP (KAPAL MOTOR PENUMPANG) ACEH HEBAT 1 DAN ACEH HEBAT 2.
Dijadwalkan Wakil Ketua DPRA memenuhi undangan KPK RI di Jakarta melalui BPKP Aceh pada; Selasa, 26 Oktober 2021, Pukul : 09.30 WIB, bertempat di Kantor BPKP Aceh menemui Nasdin dan tim.



