“Saya bersyukur dengan adanya perkembangan baru ini, yang berarti membuktikan bahwa lembaga KPK tetap serius untuk menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi di negara ini, termasuk di Provinsi Aceh,” Tegasnya
Dia berharap, semoga bila memang pada masalah pengadaan KMP ACEH HEBAT 1 dan 2 itu, terbukti adanya kerugian negara, pada terduga mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tak hanya itu; atau ada pihak-pihak yang menerima sesuatu yang bukan haknya, misalnya menerima suap, memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain, maka akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku di republik ini,” Jabarnya.
Siapapun dia, kata Irwan Johan; apakah dirinya, atau oknum pimpinan dan anggota legislatif lainnya dan atau dari pihak eksekutif seperti Gubernur Aceh, Sekda Aceh agar mendapat ganjaran hukum yang sesuai.
“Tak hanya itu; anggota Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) lainnya, atau dari pihak dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan, jika memang melakukan tindakan korupsi akan memperoleh sanksi demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Aceh,” pungkas Irwan. [Syawaluddin].





