HUKOM  

Polres Bener Meriah Tangkap Dua orang Pelaku Judi Kartu Remi

Tersangka pelaku bermain judi ditangkap di Bener Meriah.

REDELONG (MA) Satreskrim Polres Bener Meriah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian/maisir jenis permainan judi Kartu Remi Menggunakan taruhan uang.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB. yang bertempat di sebuah gubuk kebun yang beralamat di Kampung Simpang Rahmat Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah.

BACA JUGA...  Surya Putra Ketum PAMK Deli Serdang Terpilih

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Jefriandi, S.Trk yang langsung memimpin penangkapan tersebut mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni S (35) warga Kampung Umah Besi Kecamatan Gajah Putih dan SL (58) warga Kampung Wih Porak Kecamatan Pintu Rime Gayo.

“Bersama pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 Set kartu remi yang telah dibuka, 5 set kartu remi baru dalam kotak, dan uang sejumlah Rp. 4.145.000,- (Empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah)” Kata Jefri

BACA JUGA...  Ketua DPRK Aceh Tamiang Resmi Laporkan Ketua Komisi I atas Dugaan Kasus Pidana

Sebelum melakukan penangkapan pihak kepolisian mendapatkan Informasi dari masyarakat setempat bahwasanya sedang ada kegiatan permainan judi kartu remi menggunakan taruhan uang di sebuah gubuk kebun yang berada di Kampung Simpang Rahmat.

Kemudian dari informasi yang diperoleh, sekira pukul 12.00 WIB, Tim melakukan tindakan kepolisian berupa mengamankan terhadap 2 orang laki-laki S dan SL, sementara dua pemain lainnya sekaligus pemilik gubuk yang berinisial H (45) dan JH (45) berhasil melarikan diri ke arah perkebunan warga.