ACEH TENGAH (MA) – Penasihat hukum dua tersangka perkara dugaan pelanggaran pidana pengelolaan dana zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah membantah terkait pemberitaan di salah satu media online pada Selasa (23/04) kemarin, yang menyebutkan bahwa para kliennya itu diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pemberitaan tersebut, berkaitan dengan informasi dari pihak Krimsus Polda Aceh yang menyebutkan telah melimpahkan berkas perkara itu kepada pihak JPU Kejati Aceh.
“Apa yang dimuat di berita itu keliru. Kasus yang menjerat Klien kami bukan perkara Tindak Pidana Korupsi, melainkan itu perkara pidana biasa”. Jelas Advokat Kasibun Daulay yang didampingi oleh Advokat Faisal Qasim, kepada media ini lewat siaran persnya, Rabu, (24/4)
Menurutnya, ia tidak tahu persis apakah media online tersebut yang salah kutip atau informasi yang diberikan oleh pihak Polda Aceh yang keliru. Namun yang pasti menurutnya pemberitaan tersebut sangat merugikan bagi para kliennya.
“Saya tidak mengetahui persis mis informasi ini ada di pihak mana. Namun yang pasti situasi ini sangat merugikan klien kami,” ucap Kasibun melanjutkan.
Lebih lanjut Kasibun mengkhawatirkan, bahwa kekeliruan informasi tersebut akan mengakibatkan terjadinya mis persepsi di tengah-tengah masyarakat.




