“Jangan sampai karena salah informasi ini, malah terjadi salah persepsi ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Aceh Tengah. Terlebih klien kami ini kan para ASN yang sedang mengemban amanah dan tanggungjawab,” ungkapnya.
Penasihat Hukum lainnya, advokat Faisal Qasim membenarkan bahwa memang sebelumnya para kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran pidana pengelolaan dana zakat di BPKK Aceh Tengah oleh penyidik Polda Aceh akhir Maret lalu.
Namun menurutnya, sebagaimana yang tertuang dalam surat-menyurat dan administrasi penyidikan yang diterima pihaknya, bahwa delik yang menjerat kliennya tersebut bukanlah delik pidana korupsi sebagaimana diberitakan media online itu, melainkan delik pidana biasa.
“Kami kira ini penting untuk kami luruskan dan kami klarifikasi, karena ini terkait dengan nama baik seseorang. Dan kami pastikan klien kami ini taat hukum dan akan menjalani semua proses hukum dengan baik serta akan selalu bersikap kooperatif,’ sebut Faisal Qasim.
Sebagaimana diketahui, salah satu media online di Banda Aceh pada Selasa kemarin menerbitkan judul berita “Polda Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Zakat BPKK Aceh Tengah ke Kejati”. Yang mana menurut Penasihat Hukum para tersangka judul berita tersebut keliru dan merugikan kliennya, karena dikhawatirkan akan menimbulkan mis persepsi ditengah-tengah masyarakat.(R).




