HUKOM  

Polres Asel Amankan Dua Pelaku Penggelapan 

Dua tersangka pelaku penggelapan diamankan Polres Asel.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asel memperlihatkan komitmennya menegakkan hukum di tengah masyarakat.

Pada setiap tindak pidana yang meresahkan, Polres Asel melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kali ini pun, Tim Opsnal Satreskrim Polres Asel berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah itu dan mengamankan dua orang pelaku yang sempat berpindah lokasi untuk menghindari proses hukum.

BACA JUGA...  Gila! Seorang Ibu Gelapkan 58 Mobil

Menurut keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres, penangkapan itu, dilakukan pada, Senin, (1/6/2026).

Berdasarkan laporan polisi, kasus pertama  terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial FM (27), yang kemudian diamankan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA...  Secepat Kilat Satreskrim Polres Sabang Tangkap Pelaku Penggelapan dan Pembakaran Kantor Keuchik Balohan

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Asel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus kedua berdasarkan laporan polisi terkait tindak pidana penggelapan, di mana  petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DR (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan yang terjadi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang.