TAPAKTUAN | MA — Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan (Asel) berhasil menangkap seorang penjambret “ulung” yang melakukan aksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Aceh Selatan.
Penjambretan yang dilakukan terduga berinisial HM (23) warga Kecamatan Kluet Utara, baru berhenti setelah diamankan polisi di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Rabu, (26/2).
Penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan dari terduga sekitar pukul 12.00 WIB, saat dia sedang istirahat pada satu lokasi di kawasan Lam Gugop Banda Aceh.
Polres Aceh Selatan melalui Satreskrim memulai penyelidikan dari laporan polisi terkait tiga kasus jambret yang terjadi pada tanggal 3, 6 dan 18 Februari 2025 di lokasi yang berbeda.
Dari hasil penyelidikan, Polres mencium keberadaan terduga yang berada di Banda Aceh.
“Tim Opsnal bersama Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim kemudian bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, Rabu, (26/2).
Dihadapan polisi, terduga mengakui melakukan penjambretan di tiga lokasi, yaitu di Gampong Ujung Mangki (Bakongan), Ranto Sialang (Kluet Selatan), dan Gunung Seulekat Bakongan Timur Aceh Selatan.



