Pelaku ditangkap pada Minggu (31/5/2026), sekitar pukul 05.30 WIB di Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.
“Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat berupaya menghindari petugas dengan bersembunyi di dalam lemari pakaian di kamarnya, namun berhasil ditemukan dan diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim,” kata Kasie Humas.
Kapolres Asel AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyampaikan apresiasi kepada personel Satreskrim yang telah bekerja secara profesional dan cepat dalam mengungkap kedua kasus tersebut.
Dia menegaskan, Polres Asel akan terus berkomitmen menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terkini, kedua tersangka diamankan di Polres Asel, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik terus melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti tambahan. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 486 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan, demikian Humas Polres Asel.(Maslow Kluet).




