HUKOM  

Polres Asel Amankan Dua Pelaku Penggelapan 

Dua tersangka pelaku penggelapan diamankan Polres Asel.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Pelaku ditangkap pada Minggu (31/5/2026),  sekitar pukul 05.30 WIB di Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

“Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat berupaya menghindari petugas dengan bersembunyi di dalam lemari pakaian di kamarnya, namun berhasil ditemukan dan diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim,” kata Kasie Humas.

BACA JUGA...  Kasat Narkoba Berikan Kado Terakhir untuk Polres Asel, 50 Paket Sabu Disita 

Kapolres Asel AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyampaikan apresiasi kepada personel Satreskrim yang telah bekerja secara profesional dan cepat dalam mengungkap kedua kasus tersebut.

Dia menegaskan, Polres Asel akan terus berkomitmen menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA...  Zulkifli Kembali Pimpin Gampong Geudumbak

Terkini, kedua tersangka  diamankan di Polres Asel,  guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik terus melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti tambahan. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 486 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan, demikian Humas Polres Asel.(Maslow Kluet).