Kasat Narkoba Berikan Kado Terakhir untuk Polres Asel, 50 Paket Sabu Disita 

Selasa, 17 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bersama BB 50 paket sabu diperlihatkan Polres kepada wartawan.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Tersangka bersama BB 50 paket sabu diperlihatkan Polres kepada wartawan.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asel menyita 50 paket sabu beserta tersangka pemiliknya berinisial S (26) warga Kuta Padang, Kecamatan Trumon Timur, Selasa, (17/3/2026).

Penangkapan itu, menunjukkan kembali  komitmen Polres Asel  dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Bersamaan itu, menurut Humas Polres Asel, sebagai “kado” terakhir Kasat Reskrim Narkoba AKP Muhammad Yunus yang akan mengakhirinya tugasnya di Polres Asel.

BACA JUGA...  Remaja Putri di Aceh Tengah Dilecehkan, Ibu Korban Laporkan ke Polisi 

Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa, (10/3/2026), sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah bengkel  Yamaha yang berada di Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan Aceh Selatan.

Sebelumnya, tim Opsnal Satres Narkoba yang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Tapaktuan,  melihat tersangka yang sudah ditarget melintas dengan mengendarai sepeda motor dari arah Desa Panjupian menuju Kota Tapaktuan.

BACA JUGA...  Setubuhi Anak Tiri, AKP Bustani Ungkapkan Kronologi Kejadian 

Mengetahui keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya tersangka berhenti di lokasi showroom tersebut.

“Saat itulah tim Opsnal Satres Narkoba langsung menangkap tersangka,” kata Humas Polres.

Setelah dilakukan interogasi serta pengembangan, tersangka mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon.

BACA JUGA...  Terkait Buldozer Hilang, Sayed Zainal: Bebas Tugaskan Kadis Korup, Aji: APH Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB