TAPAKTUAN | MA — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asel menyita 50 paket sabu beserta tersangka pemiliknya berinisial S (26) warga Kuta Padang, Kecamatan Trumon Timur, Selasa, (17/3/2026).
Penangkapan itu, menunjukkan kembali komitmen Polres Asel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Bersamaan itu, menurut Humas Polres Asel, sebagai “kado” terakhir Kasat Reskrim Narkoba AKP Muhammad Yunus yang akan mengakhirinya tugasnya di Polres Asel.
Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa, (10/3/2026), sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah bengkel Yamaha yang berada di Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan Aceh Selatan.
Sebelumnya, tim Opsnal Satres Narkoba yang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Tapaktuan, melihat tersangka yang sudah ditarget melintas dengan mengendarai sepeda motor dari arah Desa Panjupian menuju Kota Tapaktuan.
Mengetahui keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya tersangka berhenti di lokasi showroom tersebut.
“Saat itulah tim Opsnal Satres Narkoba langsung menangkap tersangka,” kata Humas Polres.
Setelah dilakukan interogasi serta pengembangan, tersangka mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon.




