Remaja Putri di Aceh Tengah Dilecehkan, Ibu Korban Laporkan ke Polisi 

Selasa, 23 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Aceh Tengah IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si.

Kasatreskrim Aceh Tengah IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si.

TAKENGON | MA Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah meringkus seorang pria berinisial KA (28) yang diduga kuat melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun.

Penangkapan terhadap KA dilakukan pada Selasa (23/9/2025) pagi di salah satu kampung dalam Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Tersangka diamankan saat berada di rumah kakaknya setelah aparat lebih dahulu berkoordinasi dengan Reje Kampung setempat.

BACA JUGA...  Prajurit Zidam Disuluh Hukum

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan ibu korban yang melaporkan perbuatan asusila tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi itu telah teregister dengan nomor LP/B/158/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tertanggal 15 September 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung dengan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Deno Wahyudi.

BACA JUGA...  KBQ Baburrayyan Aceh Tengah Raih Best Cooperatives Sustainability Performance Award 2026

Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 50 Jo Pasal 47. Ancaman hukumannya berupa uqubat cambuk, denda emas murni, hingga pidana penjara jangka panjang.

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB