TAKENGON | MA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah meringkus seorang pria berinisial KA (28) yang diduga kuat melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun.
Penangkapan terhadap KA dilakukan pada Selasa (23/9/2025) pagi di salah satu kampung dalam Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Tersangka diamankan saat berada di rumah kakaknya setelah aparat lebih dahulu berkoordinasi dengan Reje Kampung setempat.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan ibu korban yang melaporkan perbuatan asusila tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi itu telah teregister dengan nomor LP/B/158/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tertanggal 15 September 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung dengan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Deno Wahyudi.
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 50 Jo Pasal 47. Ancaman hukumannya berupa uqubat cambuk, denda emas murni, hingga pidana penjara jangka panjang.




