“Oknum Kadis seperti ini perlu di bebas tugaskan dari Jabatan, dan apabila ada indikasi perbuatan kejahatan, perlu segera diproses secara hukum, ini merupakan Abuse of Power, diagnosis awal perbuatan korupsi, Kalau berandai andai telah hilang, apakah Kadis LHK Aceh Tamiang ada atau telah membuat laporan ke PJ Bupati Aceh Tamiang sebelumnya?,” urainya.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Terkait ‘Hilangnya’ alat berat jenis Buldozer milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Sampah, lokasi Kampung Durian Kecamatan Rantau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. Mendapat tanggapan keras dari dua pimpinan lembaga di Tanah Bumi Muda Sedia. Terhadap oknum Kepala Dinas LHK berinisial SRY.
Direktur eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal, M. SH. Minta kepada Penjabat (PJ) Bupati Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Menindak tegas untuk membebas tugaskan sang Kadis dan minta Inspektorat memeriksa seluruh inventaris milik DLHK.
Menurut Sayed, sangat aneh, satu unit alat berat Buldozer peruntukan Lokasi TPA sudah mencapai 4 bulan menghilang dari tempat konsentrasinya. “Oknum Kadis LHK Aceh Tamiang harus bertanggung jawab, apakah ini dialihkan dan atau dipindahkan untuk digunakan oleh pihak ketiga dengan berbagai modus hilang, atau disewakan?,” tanya Sayed pada mediaaceh.co.id. Jumat, 24 November 2023 di Medan.




