Mantan Bupati Aceh Tamiang Cs, Dialihkan dari Tahanan Kurungan ke Tahanan Kota?

Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Desa Djaya Perkebunan Alur Jambu dan PT. Desa Djaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan Surat Hak Milik (SHM) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. H. Mursil, SH. MKN [Bupati Aceh Tamiang periode 2017 – 2022], Tengku Yusni dan Tengku Rusli, dialihkan dari tahanan kurungan badan di Rumah Tahanan ke Tahanan Kota.

Putusan itu diambil setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota dengan pengawasan Penuntut Umum sejak tanggal 13 s/d 16 November 2023.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Desa Djaya Perkebunan Alur Jambu dan PT. Desa Djaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan Surat Hak Milik (SHM) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. H. Mursil, SH. MKN [Bupati Aceh Tamiang periode 2017 – 2022], Tengku Yusni dan Tengku Rusli, dialihkan dari tahanan kurungan badan di Rumah Tahanan ke Tahanan Kota.

Putusan itu diambil setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota dengan pengawasan Penuntut Umum sejak tanggal 13 s/d 16 November 2023.

BACA JUGA...  Perempuan Perempuan Tangguh Berhati Mulia

Dengan menimbang Surat Permohonan Pengalihan dari Penasihat Hukum ke-tiga Terdakwa tanggal 24 dan 25 Oktober 2023 dengan jaminan isteri dan anak masing-masing terdakwa.

Pun begitu Majelis Hakim juga memperhatikan kondisi fisik dan psikologi terdakwa didapatkan fakta bahwa kondisi terdakwa dalam keadaan kurang sehat dengan usia lanjut yang memerlukan pengontrolan kesehatan yang berkelanjutan.

Selain itu, istri atau anak kandung para terdakwa menjamin bahwa terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.

Selanjutnya Majelis Hakim memutuskan pengalihan penahanan terhadap para terdakwa dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota dengan pengawasan Penuntut Umum.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 20 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga merugikan negara.

BACA JUGA...  Terungkap, Alasan Kepala Sekolah Setor Uang ke Oknum Pegawai Kemenag Bireuen

Begitu sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Joko Wibisono, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Fahmi Jalil, SH, MH yang membenarkan sidang tersebut. Seperti dikutip mediaaceh.co.id. Selasa, 14 November 2023 di Kualasimpang.

Selain itu, agenda sidang dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum digelar di Ruang Sidang Tipikor I (Kusumah Atmadja) Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin,13 November 2023 lalu.

Pihaknya, kata Fahmi dan Pengadilan Negeri Banda Aceh akan terus bekerja sama untuk menegakkan hukum dengan melaksanakan fungsi penuntutan yang merupakan wewenang dan tugas Kejaksaan RI dan Pengadilan Negeri.

“Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Tim Pengawasan Pengadilan Negeri Banda Aceh akan terus melakukan pengamanan dan peggalangan terhadap penanganan perkara tersebut,” katanya.

BACA JUGA...  TEE Beri Mobil Ambulance untuk Masyarakat Aceh Tamiang

Fahmi mengatakan bahwa; setiap perkembangan akan segera dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa hadir dengan didampingi oleh penasehat hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum yang selanjutnya diperiksa oleh hakim di ruang sidang. [Syawaluddin].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *