Putusan itu diambil setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota dengan pengawasan Penuntut Umum sejak tanggal 13 s/d 16 November 2023.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Desa Djaya Perkebunan Alur Jambu dan PT. Desa Djaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan Surat Hak Milik (SHM) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. H. Mursil, SH. MKN [Bupati Aceh Tamiang periode 2017 – 2022], Tengku Yusni dan Tengku Rusli, dialihkan dari tahanan kurungan badan di Rumah Tahanan ke Tahanan Kota.
Putusan itu diambil setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota dengan pengawasan Penuntut Umum sejak tanggal 13 s/d 16 November 2023.
Dengan menimbang Surat Permohonan Pengalihan dari Penasihat Hukum ke-tiga Terdakwa tanggal 24 dan 25 Oktober 2023 dengan jaminan isteri dan anak masing-masing terdakwa.
Pun begitu Majelis Hakim juga memperhatikan kondisi fisik dan psikologi terdakwa didapatkan fakta bahwa kondisi terdakwa dalam keadaan kurang sehat dengan usia lanjut yang memerlukan pengontrolan kesehatan yang berkelanjutan.





