ACEH BESAR | MA – Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusul tidak adanya tanggapan atas permohonan informasi publik yang diajukan sebelumnya.
Surat bernomor 045/SAPA/IV/2026 itu dikirim pada Kamis, 23 April 2026, setelah SAPA tak menerima jawaban dari PPID Bappeda Aceh Besar terkait permintaan data Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025 dan 2026 yang telah diajukan sejak 8 April 2026.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai sikap diam tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dalam pelayanan informasi publik.
“Tidak adanya respons dari PPID merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban pelayanan informasi publik dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas pemerintahan,” tegas Fauzan, Kamis (23/4/2026).
Dalam surat keberatan itu, SAPA merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap badan publik memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.





