SAPA mendesak Sekda Aceh Besar untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari memberikan tanggapan resmi atas permohonan informasi, memerintahkan PPID terkait menyerahkan data yang diminta, hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPID.
Tak hanya itu, SAPA juga meminta Bupati Aceh Besar mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) bahwa pengelolaan anggaran daerah bersumber dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi data program, apalagi yang bersumber dari anggaran publik. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujar Fauzan.
SAPA turut menyoroti fenomena di lapangan terkait sejumlah program kegiatan yang disebut sebagai bagian dari Pokir dewan. Menurut mereka, kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menduga adanya potensi pengaburan antara program dinas dengan Pokir dewan. Jika tidak dijelaskan secara transparan, hal ini dapat membuka celah penyalahgunaan, termasuk potensi praktik yang tidak sesuai ketentuan untuk keuntungan pribadi oleh oknum tertentu,” katanya.
Lebih lanjut, SAPA menyebut persoalan keterbukaan informasi tidak hanya terjadi di Bappeda, tetapi juga di sejumlah dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang belum memberikan data yang diminta.





