“Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Tim Pengawasan Pengadilan Negeri Banda Aceh akan terus melakukan pengamanan dan peggalangan terhadap penanganan perkara tersebut,” katanya.
Fahmi mengatakan bahwa; setiap perkembangan akan segera dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa hadir dengan didampingi oleh penasehat hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum yang selanjutnya diperiksa oleh hakim di ruang sidang. [Syawaluddin].

![Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Desa Djaya Perkebunan Alur Jambu dan PT. Desa Djaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan Surat Hak Milik (SHM) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. H. Mursil, SH. MKN [Bupati Aceh Tamiang periode 2017 – 2022], Tengku Yusni dan Tengku Rusli, dialihkan dari tahanan kurungan badan di Rumah Tahanan ke Tahanan Kota.](https://mediaaceh.co.id/wp-content/uploads/2023/11/IMG_20231114_172905.jpg)












