Perlu diketahui bahwa; untuk mendapatkan Bio Solar kebutuhan nelayan, harus ada surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Transportasi Satu Pintu (DPMPTSP). Ini bertujuan agar pendistribusian Bio Solar dapat dipertanggungjawabkan dan merata.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Ternyata masih banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) [Pom Bensin] tidak mematuhi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, para pengelola Pom Bensin mengangkangi aturan yang telah menjadi kepastian hukum, seyogianya harus ditaati.
Minggu, 3 Agustus 2025 [Pagi sekitar jam 8.50 WIB] tampak 3 jerigen di atas troli [Alat angkut jerigen sudah terisi Bio Solar ke atas bak mobil] sedang di isi bahan bakar Bio Solar, sedangkan puluhan jerigen lagi sudah tertata rapi di bak mobil Pickup, telah terisi bahan bakar.
Saat di tanya pada yang diduga pemilik mobil pickup pengisi bahan bakar Bio Solar mengatakan; membenarkan isi jerigen tersebut Bio Solar, untuk digunakan keperluan boat nelayan.
Perlu diketahui bahwa; untuk mendapatkan Bio Solar kebutuhan nelayan, harus ada surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Transportasi Satu Pintu (DPMPTSP). Ini bertujuan agar pendistribusian Bio Solar dapat dipertanggungjawabkan dan merata.



