“Panggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), PPTK nya dan PA nya, agar kasus ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah. Saya tanggapi ini setelah membaca berita di laman terbitan online. Saya tekankan kepada para anggota Dewan yang duduk di Komisi menangani kesehatan harus segera mengambil kebijakan,” sebut Rozi.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Terkait kasus pengadaan 5 paket pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah [IPAL] untuk lima Puskesmas di Aceh Tamiang [Manyak Payed, Sungaiyu, Tamiang Hulu, Tenggulun, Simpang Kiri dan Selele] yang diplot dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2024 senilai Rp3,03 miliar Terindikasi Mal Pungsi dan Markup mendapat respon keras.
Sebut saja Haprijal Rozi. Aktivis sosial yang kerap menyuarakan hak sosial rakyat di Aceh Tamiang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilanjutkan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) meninjau ke lapangan.
“Panggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), PPTK nya dan PA nya, agar kasus ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah. Saya tanggapi ini setelah membaca berita di laman terbitan online. Saya tekankan kepada para anggota Dewan yang duduk di Komisi menangani kesehatan harus segera mengambil kebijakan,” sebut Rozi.




