Sedangkan batasan pembelian untuk solar subsidi adalah 160 liter [Per Satu Surat Izin], yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan setempat. Dan ijin berlaku selama satu bulan.
Jika kuota habis sebelum masa berlaku, surat rekomendasi tidak dapat diperpanjang. Dan kalau kuota masih tersisa setelah masa berlaku habis, surat rekomendasi tidak bisa digunakan lagi.
Untuk pengisian Bio Solar dilakukan di SPBU yang telah ditentukan. Namun, terdapat laporan tentang SPBU yang melayani pengisian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen tanpa batas, yang diduga kuat terkait dengan praktik mafia solar subsidi.
Pertanyaannya, apakah SPBU Alur Bemban yang ada di kecamatan Karang Baru ada mengantongi surat dari Pemerintah kalau SPBU Alur Bemban ditunjuk sebagai SPBU pengisian Bio Solar peruntukan Nelayan?.
Perlu diingat bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun revisi aturan untuk membatasi volume penyaluran BBM subsidi, termasuk solar, untuk memastikan subsidi ini lebih tepat sasaran dan meminimalisir potensi penyalahgunaan terhadap SPBU nakal.
Padahal; jika SPBU melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen, beberapa hal yang fatal dalam aturannya adalah: [Pelanggaran terhadap peraturan keselamatan], Penggunaan jerigen untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dapat meningkatkan risiko kebakaran dan kecelakaan.




