“Kita bersyukur negara telah mengakui empat pulau ini sebagai bagian dari Aceh. Tapi perjuangan belum selesai. Kewenangan Aceh atas laut teritorial, perikanan, dan pertanahan masih belum sepenuhnya dijalankan sebagaimana semangat MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Jika pengakuan sudah diberikan, maka pengelolaan pun harus menjadi hak Aceh sepenuhnya,” tegas Umar Hakim.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe, T Emi Syamsyumi atau yang dikenal dengan Abu Salam, melalui Juru Bicara Umar Hakim Ilhami, menyampaikan penghormatan tertinggi atas keberhasilan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memperjuangkan kembalinya empat pulau sengketa—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—ke pangkuan Tanah Rencong.
Keputusan strategis Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa. 17 Juni 2025, dinilai sebagai titik terang dalam perjuangan panjang masyarakat Aceh.
Keputusan ini juga mempertegas hak historis dan administratif Aceh atas wilayahnya sendiri, setelah sebelumnya sempat dipertanyakan melalui SK Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun, menurut Abu Salam melalui Jubirnya, kemenangan ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab baru.




