Ketiga. Pembentukan Badan Khusus Kepulauan Aceh: Abu Salam menyarankan agar dibentuk lembaga teknis di bawah Pemerintah Aceh yang khusus menangani urusan kepulauan—mulai dari keamanan, pembangunan infrastruktur, hingga regulasi investasi.
Keempat. Penguatan Diplomasi Antar-Lembaga: Pemerintah Aceh harus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga nasional. Koordinasi produktif juga perlu dijalin dengan TNI dan Polri untuk menjamin keamanan perbatasan sekaligus mempertegas posisi Aceh sebagai wilayah strategis nasional yang damai dan stabil.
Kelima Percepatan Implementasi MoU Helsinki dan UUPA: Pengakuan ini merupakan momentum penting untuk menuntut implementasi penuh atas pasal-pasal dalam UUPA yang menyangkut kewenangan laut, perikanan, dan pertanahan. “Jangan ada lagi pasal-pasal yang tertunda. Sudah saatnya Aceh mendapatkan hak-haknya secara utuh,” ujar Umar.
Keenam. Sosialisasi dan Edukasi Publik: Pemerintah dan tokoh masyarakat perlu melakukan edukasi hukum dan sejarah kepada generasi muda. Kesadaran tentang pentingnya menjaga wilayah, sejarah perjanjian damai, serta semangat rekonsiliasi harus terus dipupuk dalam kesadaran kolektif rakyat Aceh.
Langkah pengakuan atas empat pulau ini tak hanya penting bagi Aceh, tapi juga menjadi cermin bagi Indonesia dalam menghargai sejarah dan keadilan.




