KPA Luwa Nanggroe: Kembalinya Empat Pulau Harus Diikuti Kewenangan Penuh untuk Aceh

KPA Luwa Nanggroe: Kembalinya Empat Pulau Harus Diikuti Kewenangan Penuh untuk Aceh.

Sebab Aceh bukan sekadar entitas administratif, tapi juga bagian dari fondasi sejarah berdirinya republik ini.

“Penetapan ini adalah babak baru dalam implementasi MoU Helsinki dan UUPA. Ini bukan akhir, tapi awal dari perjuangan panjang kita mewujudkan otonomi yang bermartabat. Mualem telah membuka jalan, kini tugas kita adalah memastikan jalan itu terpelihara dan diteruskan,” tutup Umar Hakim dengan nada optimistis. [*].

BACA JUGA...  Disdik Aceh Gelar Lomba Kreativitas Peserta Didik Lembaga Kursus dan Pelatihan