SPBU Alur Bemban Diduga Jual Bio Solar Gunakan Puluhan Jerigen pada Penimbun

Senin, 4 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengisian BBM Bio Solar di SPBU Alur Bemban. Diduga mafia BBM Berkedok Bio Solar Nelayan.

Pengisian BBM Bio Solar di SPBU Alur Bemban. Diduga mafia BBM Berkedok Bio Solar Nelayan.

Lalu [Penyalahgunaan subsidi]; Solar subsidi dimaksudkan untuk konsumen tertentu, seperti nelayan atau petani, bukan untuk dijual kembali.

Pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat mengindikasikan penyalahgunaan subsidi.

Dan [Kerusakan lingkungan]; Tumpahan solar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran tanah dan air.

Dalam beberapa kasus, SPBU yang melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat dikenakan sanksi, seperti pencabutan izin operasional atau denda.

BACA JUGA...  Status Tanggap Darurat Diperpanjang 90 Hari

Sanksi Hukum

Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada SPBU yang melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat berupa:

Pencabutan izin operasional; SPBU dapat kehilangan izin operasionalnya jika terbukti melanggar peraturan. Dan atau SPBU dapat dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan.

SPBU Alur Bemban juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran atau peringatan jika benar bersalah dalam praktiknya.

BACA JUGA...  Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Calang Bagi Bagi Sticker

Dalam kasus yang lebih serius, SPBU Alur Bemban juga dapat dijerat dengan pidana, seperti penjara atau denda yang lebih besar, jika terbukti melakukan pelanggaran yang berat, seperti penyalahgunaan subsidi atau penjualan ilegal.

Sanksi yang dikenakan akan tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Tarmizi Age: Tol Subulussalam–Medan Harus Terintegrasi dengan Perencanaan Pusat
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Senin, 14 September 2026 - 16:57 WIB

Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB