Lalu [Penyalahgunaan subsidi]; Solar subsidi dimaksudkan untuk konsumen tertentu, seperti nelayan atau petani, bukan untuk dijual kembali.
Pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat mengindikasikan penyalahgunaan subsidi.
Dan [Kerusakan lingkungan]; Tumpahan solar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran tanah dan air.
Dalam beberapa kasus, SPBU yang melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat dikenakan sanksi, seperti pencabutan izin operasional atau denda.
Sanksi Hukum
Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada SPBU yang melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat berupa:
Pencabutan izin operasional; SPBU dapat kehilangan izin operasionalnya jika terbukti melanggar peraturan. Dan atau SPBU dapat dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan.
SPBU Alur Bemban juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran atau peringatan jika benar bersalah dalam praktiknya.
Dalam kasus yang lebih serius, SPBU Alur Bemban juga dapat dijerat dengan pidana, seperti penjara atau denda yang lebih besar, jika terbukti melakukan pelanggaran yang berat, seperti penyalahgunaan subsidi atau penjualan ilegal.
Sanksi yang dikenakan akan tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku di Indonesia.




