Kota Jantho (ADC) – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat Se Kabupaten Aceh Besar ikut sosialisasi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, berlangsung di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jalan Blang Bintang, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat 6 September 2019.
Sosialisasi di buka oleh Bupati Aceh Besar yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setdakab Aceh Besar, Dr Samsul Bahri MSi, turut dihadiri oleh dua narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nasrun dan Agung Arianto.
Usai pembukaan, Samsul Bahri kepada wartawan mengatakan sosialisasi Peraturan Perundangan (PP) yang sangat penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah, karena PP Nomor 12 tahun 2019 ini menyangkut tentang tata kelola keuangan daerah.
“Kalau ini tidak di sosialisasikan mungkin akan terjadi salah penafsiran bagi pejabat yang menjalankan masalah mengelola keuangan Daerah ini, ” ujar Samsul Bahri.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa meminimalisir semua perbedaan menyangkut dengan tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar. “Salah satunya berisikan tentang upaya penyelesaian terkait mandetnya pembahasan KUA-PPAS bersama legislatif. Dalam PP 12 tahun 2019 ini memungkinkan apabila setelah 1,5 bulan pembahasan KUA-PPAS tidak ada titik temu, maka pemerintah dapat mensahkan langsung,” ungkap Samsul Bahri.





