“MoU Helsinki bukan selembar kertas kosong. Itu kontrak damai yang disahkan secara hukum nasional dan internasional. Jika pemerintah pusat bisa seenaknya menabraknya, maka jangan salahkan jika rakyat Aceh mulai bicara soal kedaulatan penuh,” tegas Rozi.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id — Di tengah membuncahnya amarah publik terkait klaim sepihak Pemerintah Pusat terhadap empat pulau yang selama ini diyakini milik Aceh, pernyataan keras datang dari Ketua Bentara Muda Mualem, Rozi Ananda.
Ia menyebut langkah Kementerian Dalam Negeri dan sikap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai bentuk penistaan terang-terangan terhadap MoU Helsinki dan pelecehan terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Jika ini dibiarkan, maka Aceh sah secara moral dan politik menyatakan referendum. Karena apa lagi yang tersisa dari kesepakatan Helsinki? Pulau dirampas, hak dikebiri, suara dibungkam. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pengkhianatan struktural!” kata Rozi dengan nada menggelegar pada mediaaceh.co.id. Selasa, 17 Juni 2025 di Banda Aceh.
Menurut Rozi, apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan birokrasi. Penetapan empat pulau — Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek — sebagai milik Sumut oleh Kemendagri, adalah langkah sistematis menggerus kewilayahan Aceh, yang semestinya dilindungi secara khusus berdasarkan butir-butir perjanjian damai Helsinki.




