MEDIA ACEH

Mendagri Tito Lemahkan Aturan Tertinggi  dengan Kepmendagri Empat Pulau di Aceh

Ketua Laskar Panglima Nanggroe Aceh Sulaiman Manaf.(Foto : Ist).

ACEH | MA Menteri dalam negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tito Karnavian diduga melemahkan aturan tertinggi yaitu Undangan-Undang dengan Keputusan menteri dalam negeri (Kepmendagri) terkait empat pulau yang ada di Aceh Singkil, Provinsi Aceh, yang dinyatakan dalam Kepmendagri tersebut dimana empat pulau milik Aceh masuk ke Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA...  Dana Untuk Aceh Dikurangi, SAPA: Ini Bentuk Ketidakadilan

Hal itu dikatakan oleh Ketua Laskar Panglima Nanggroe Sulaiman Manaf pada media lewat siaran pers Jum’at, (13/6).

Empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang berdasarkan history jelas-jelas itu milik Aceh dan bisa kita lihat dari berbagai sumber dan pengakuan warga di perbatasan Aceh dan Sumut,” ujar Sulaiman Manaf.

BACA JUGA...  Serangan DDoS Ancam Kemerdekaan Pers: Puluhan Media Angkat Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Lumpuh Diserang Hacker

Anehnya, Mendagri Republik Indonesia Tito Karnavian, Kok… Bisa-melemahkan Undangan-Undang yang ada di negara republik ini dengan keputusannya terkait pulau tersebut. “Inikan aneh, Undangan-Undang di negara ini merupakan aturan tertinggi dan tidak ada aturan tertinggi selain undang-undang. Kenapa Kepmendagri bisa melemahkan undang-undang,” bebernya.

Hal tersebut juga pernah disampaikan oleh Jusuf Kalla dibeberapa plafon media. Jusuf Kalla menyampaikan aturan tertinggi negara adalah undang-undang dan tidak ada aturan lain selain undang-undang.