SABANG | MA — Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Kota Sabang akhirnya bersuara keras dan lantang.
Mereka menyatakan siap bangkit jika Pemerintah Pusat, melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tak segera mencabut keputusan kontroversial yang mencaplok empat pulau Aceh Singkil ke wilayah Sumatera Utara.
Dalam pernyataan terbuka kepada publik, Fikri, Pengurus KPA Sabang, menegaskan bahwa pihaknya menanti satu hal yaitu komando dari Panglima GAM, Muzakir Manaf (Mualem), yang kini menjabat sebagai Gubernur Aceh.
“Jika Mualem memberi aba-aba, kami tak sekadar berdiri. Kami bergerak. Kami bertindak,” tegas Fikri dalam keterangannya, Senin (16/6/2025) di Sabang.
Pernyataan tersebut muncul di tengah membesarnya gelombang kemarahan rakyat Aceh atas keputusan sepihak Mendagri yang dianggap melecehkan martabat Aceh dan menabrak konstitusi perdamaian yang disepakati dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Tokong Pering bukan wilayah abu-abu. Mereka adalah tanah sah Aceh Singkil, baik secara administratif, historis, maupun sosiokultural.
Langkah Mendagri Tito mencoret empat pulau itu dari peta Aceh adalah tindakan sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum yang jelas.





