Pemindahan Para Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi APBG Balohan Sabang dari Rumah Tahanan Kelas IIb Sabang menuju Rumah Tahanan Kelas IIb Banda Aceh berjalan dengan lancar dan tanpa ada hambatan, yang mana kegiatan Pemindahan kedua terdakwa tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Penuntut Umum untuk turut mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Pemindahan kedua terdakwa juga dilakukan untuk memberikan rasa aman serta nyaman bagi para terdakwa dalam rangkaian Proses Persidangan,
dikarenakan Rutan Kelas IIb Sabang dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh berada pada Pulau berbeda serta cuaca yang tidak menentu, sedangkan Rutan Kelas IIb Banda Aceh berlokasi dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. (Jalaluddin Zky)
Halaman : 1 2















