HUKOM  

IPPELMAS Medan Desak Kejati Aceh Tetapkan Afridawati dan AMD Sebagai Tersangka

Banda Aceh (MA)- Wakil Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Aceh Simeulue (IPPELMAS) Medan Ade Kurniawan yang juga Aktivisis PMII Medan, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menetapkan Afridawati dan AMD sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana PDKS.

Hal itu disampaikannya, setelah beberapa waktu yang lalu dalam persidangan mantan Bupati Simeulue Darmili, istri dan anak tesangka yang juga dipanggil sebagai saksi pada persidangan di pengadilan Tipikor, membenarkan bahwa dia telah menerima uang dari suaminya melalui transfer rekening pribadi. Demikian juga dengan AMD, dia juga mengakui turut menerima uang melalui PT Padanto Daro untuk membangun PDKS.

BACA JUGA...  Gugatan PMH Terhadap Ratna Rezekie Segera Disidangkan di PN Jakarta Barat

“Kasus korupsi PDKS ini, sangat meresahkan masyarakat Simeulue, dan besar dugaan kami juga turut melibatkan istri dan anak tersangka,” ungkap Ade kepada media ini, melalui pesan WhatsApp, Jum’at 15 November 2019.

Selain itu, Ade juga menyampaikan apresiasinya kepada Kejati Aceh yang telah menangani kasus dugaan korupsi PDKS, sehingga Darmili ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun demikian, seharusnya Kejati Aceh juga sudah bisa menetapkan Afridawati dan AMD sebagai tersangka terkait aliran dana PDKS ini.

BACA JUGA...  Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonis Kakek Pemerkosa Cucu Kandung

“Oleh karena itu, IPPELMAS Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera memproses keduanya, karena dianggap telah memiliki bukti yang kuat  atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi dana PDKS,” tutup Ade Kurniawan. (Ahmad Fadil)