Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonis Kakek Pemerkosa Cucu Kandung

Selasa, 7 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jantho (MA) Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat penjara selama 200 bulan untuk Terdakwa RS, Kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 06 September 2021 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, oleh Majelis Hakim bersidang.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, SHI. MH melalui Humas Fadhlia S.Sy., M.H lewat rilisnya, Selasa 7 September 2021 mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas, paling banyak 200 bulan gram murni arau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan,” tutur, Fadhlia S.Sy., MH. Sembari mengutip isi Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

BACA JUGA...  Diskusi Kepemudaan, Upaya JASA Merawat Damai Aceh

Pertimbangan Mejelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai islam dan perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh, seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, ini malah mengekploitasi cucunya, ujarnya Fadhlia.

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permaianan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” pesan Fadhlia S.Sy., M.H.

BACA JUGA...  Terkait OTT Probolinggo,KPK Amankan Bupati dan 9 Orang Lainnya

Sebagaimana diketahui lanjutnya, kasus pemerkosaan ini pada hari Selasa tanggal 04 dan 06 Agustus 2020, serta satu hari lainnya dalam tahun 2020 di Gampong Weu Raya Kec Lhok Nga. Sesuai melakukan aksinya sang kakek kerap berpesan “ bek peugah peugah bak ayah beh, meunyoe ditanyong le mak, pakon saket lubeng, kapeugah keunong bangku gari ( jangan pernah kamu bilang kepada ayahmu, dan jika ditanyakan oleh ibumu bilang sakit kelaminmu kena bangku sepeda).

Dan di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, pada hari Senin 06 September 2021 Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan 29 perkara, dengan klasifikasi 22 perkara perdata, dan 7 perkara jinayat, dan perkara jinayat (pidana islam) lainya , Nomor 17 JN 2021 – pemerkosaan anak yang dilakukan oleh pemuda asal lamteuba dengan tuntutan dari JPU berjumlah 180 bulan penjara, dan dihukum oleh Majelis Hakim dengan hukuman 200 bulan dan perkara nomor 22 JN 2021 dan 23 JN 2021 adalah perkara maisir (judi) dengan menggunakan chip High domino di tuntut oleh JPU 12 kali cambuk, ditunda oleh Majelis Hakim pada sidang akan datang untuk pledoi dan pembacaan putusan majelis Hakim, dan dua peekara dengan nomor 25 JN 2021 dan 26 JN 2021 – ihktilath, tuntutan 30 kali cambuk ditunda majelis hakim untuk pledoi, serta Perkara 24 JN 2021 – pemerkosaan anak, di tunda untuk agenda tuntutan.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Besar Lantik Bunaiya Putra, Usman Lamreung: Semoga Ada Perubahan

Penasihat hukum terdakwa perkara nomor 11/JN tahun 2021 dan perkara 17/JN tahun 2021 Tarmizi SH MH menyatakan akan melakukan upaya hukum Banding terhadap putusan Majelis Hakim, sedangkan disisi lain Kejari Aceh Besar Rajendra D. Wiritanaya,SH melalui Jaksa Penuntut Umumnya Ardyansyah, SH,. MH menyatakan pikir pikir terhadap kedua putusan hakim tersebut.(*).

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Para siswa-siswi menyemarakkan HUT RI Ke-81 tahun 2026 dengan beragam penampilan pakaian di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu, (15/8).

PEMERINTAHAN

Ribuan Warga Terpukau dengan Penampilan Pelajar di Jalan Raya 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 17:14 WIB

Buati Asel H. Mirwan MS (HMW) menyiram salah satu pusara dalam komplek makam  Panglimo Rajo di Padang Keululum Ganpong Sapik, (15/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Forkopimda Aceh Selatan Ziarah 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:31 WIB

NANGGROE

21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:21 WIB