Banda Aceh (MA) Pemuda Peduli Korupsi (PPK) melalui koordinatornya, Suhaimi, N, SH mempertayakan keseriusan pihak Kejari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam menuntaskan kasus dugaan SPPD Fiktif anggota DPRK Kabupaten setempat.
“Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRK Abdya anggaran 2017 sampai hari ini pihak Kejari belum berani menetapkan tersangka, ini patut dipertanyakan,” kata Suhaimi kepada awak media. Sabtu, 24 Januari 2019.
Lebih lanjut Suhaimi menyebutkan, jauh hari sebelumnya, Kajari Abdya yang baru sudah berjanji diakhir tahun 2019 akan mengumumkan terkait kasus tersebut.
“Tetapi sampai saat ini masih diam seakan membisu begitu saja, ini patut dipertanyakan keseriusan Kejari yang baru dalam menindak pemberantas korupsi di Abdya,” tegas Suhaimi.
Menurut Suhaimi, kasus yang ditafsir telah merugikan negara hingga mencapai Rp 1 miliar lebih tahun 2017 itu diketahui mencuat setelah Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2018 menemukan ada kejanggalan terhadap pertanggungjawaban anggaran SPPD 24 anggota DPRK Abdya periode 2014-2019.
“Saat dilakukan pemeriksaan keuangan BPK menemukan ada kejanggalan terhadap pertanggungjawaban SPPD 24 anggota DPRK Abdya, ini harus dijelaskan kepublik,” tegas Suhaimi.
Lebih tegas, Suhaimi menyebutkan, temuan kejanggalan oleh tim BPK itu terutama pada tiket pesawat yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban SPPD 24 anggota DPRK Abdya itu tidak terdaftar di perusahaan penerbangan.
“Kasus ini baru terangkat ke publik dan ditangani oleh Kejari Abdya sejak Mei 2019. Namun sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, penanganan dan pemeriksaan sudah bejalan hampir tujuh bulan,” papar Suhaimi.
Terkait dengan informasi bahwa kerugian negara yang ditemukan oleh BPK RI itu sudah dikembikan, menurut Suhaimi itu merupakan inisiatif pengembalian merupakan etikad baik.
“Dalam hal ini perlu di tegaskan pihak Kejari Abdya hati-hati dalam mengkaji dasar hukum terutama pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001,” terang Suhaimi.
Pada kesempatan itu, Suhaimi menegaskan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi jangan berasumsi pada etikad baik yang mengembalikan kerugian keuangan negara sebelum dimulainya penyelidikan dianggap menghapus tindak pidana.
“Artinya bila unsur-unsur melawan hukum terpenuhi yang bersangkutan (anggota dewan) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hakim di pengadilan,” tuntas Suhaimi.(Red)




