Terkait SPPD Fiktif, PPK Pertanyakan Keseriusan Kejari Abdya

Sabtu, 25 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Pemuda Peduli Korupsi (PPK), Suhaimi, N, SH.

Koordinator Pemuda Peduli Korupsi (PPK), Suhaimi, N, SH.

Banda Aceh (MA) Pemuda Peduli Korupsi (PPK) melalui koordinatornya, Suhaimi, N, SH mempertayakan keseriusan pihak Kejari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam menuntaskan kasus dugaan SPPD Fiktif anggota DPRK Kabupaten setempat.

“Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRK Abdya anggaran 2017 sampai hari ini pihak Kejari belum berani menetapkan tersangka, ini patut dipertanyakan,” kata Suhaimi kepada awak media. Sabtu, 24 Januari 2019.

Lebih lanjut Suhaimi menyebutkan, jauh hari sebelumnya, Kajari Abdya yang baru sudah berjanji diakhir tahun 2019 akan mengumumkan terkait kasus tersebut.

BACA JUGA...  Sekeluarga di Stabat Menjadi Korban Pembacokan

“Tetapi sampai saat ini masih diam seakan membisu begitu saja, ini patut dipertanyakan keseriusan Kejari yang baru dalam menindak pemberantas korupsi di Abdya,” tegas Suhaimi.

Menurut Suhaimi, kasus yang ditafsir telah merugikan negara hingga mencapai Rp 1 miliar lebih tahun 2017 itu diketahui mencuat setelah Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2018 menemukan ada kejanggalan terhadap pertanggungjawaban anggaran SPPD 24 anggota DPRK Abdya periode 2014-2019.

“Saat dilakukan pemeriksaan keuangan BPK menemukan ada kejanggalan terhadap pertanggungjawaban SPPD 24 anggota DPRK Abdya, ini harus dijelaskan kepublik,” tegas Suhaimi.

BACA JUGA...  Hakim Wasmat Apresiasi Kepada Lapas Lhoksukon, Terkait Ini

Lebih tegas, Suhaimi menyebutkan, temuan kejanggalan oleh tim BPK itu terutama pada tiket pesawat yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban SPPD 24 anggota DPRK Abdya itu tidak terdaftar di perusahaan penerbangan.

“Kasus ini baru terangkat ke publik dan ditangani oleh Kejari Abdya sejak Mei 2019. Namun sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, penanganan dan pemeriksaan sudah bejalan hampir tujuh bulan,” papar Suhaimi.

Terkait dengan informasi bahwa kerugian negara yang ditemukan oleh BPK RI itu sudah dikembikan, menurut Suhaimi itu merupakan inisiatif pengembalian merupakan etikad baik.

BACA JUGA...  Kejari Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi di Dinas Pertanian Bener Meriah 

“Dalam hal ini perlu di tegaskan pihak Kejari Abdya hati-hati dalam mengkaji dasar hukum terutama pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001,” terang Suhaimi.

Pada kesempatan itu, Suhaimi menegaskan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi jangan berasumsi pada etikad baik yang mengembalikan kerugian keuangan negara sebelum dimulainya penyelidikan dianggap menghapus tindak pidana.

“Artinya bila unsur-unsur melawan hukum terpenuhi yang bersangkutan (anggota dewan) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hakim di pengadilan,” tuntas Suhaimi.(Red)

Berita Terkait

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB

Di lokasi yang sebelumnya terdapat Buaya Muara (Crocodylus porosus) berjemur  kini  tidak tampak lagi, namun warga masih resah.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

KESEHATAN

Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:56 WIB

NANGGROE

Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:41 WIB

Saat masyarakat di Tanah Jambo Aye CKG yang dilaksanakan oleh Pihak Puskesmas Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

KESEHATAN

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:16 WIB

PEMERINTAHAN

DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:10 WIB