Akibat Penyalahgunaan Narkoba Satu Warga Digelandang ke Polresta Deli Serdang

Akibat Penyalahgunaan Narkoba Satu Warga Digelandang ke Polresta Deli Serdang

Laporan | Ali Akbar

LUBUK PAKAM (MA) – Akibat penyalahgunaan Narkoba jenia Sabu-Sabu, satu warga Titi Panjang Dusun I desa Kelambir, kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara digelandang ke Polresta setempat, Sabtu, 31 Juli 2021 lalu,

Tersangka Chairul Anwar alias Boneng, 42 tahun beragama Islam, pekerjaan mocok mocok warga dusun III desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang. Sumatra Utara (Sumut)

BACA JUGA...  Program Lintas Sektor Kodim 0204/DS Resmi Dibuka

Barang bukti yang ikut diamankan, 2 (dlua) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu – sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tidak memiliki No Polisi, uang tunai sebesar Rp. 20.000.

Sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pantai Labu mendapat informasi warga desa Kelambir Kecamatan Pantai Labu, akan ada warga yang melintas membawa Narkotika jenis Sabu dengan mengendari sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam.

BACA JUGA...  Kisruh Wartawan di Aceh Utara, Mulyadi Didampingi Empat Pengacara

Sekira pukul 20.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Pantai Labu beserta 6 personil unit Reskrim menuju Desa Kelambir Kecamatan Pantai Labu dan memberhentikan tersangka yang sedang mengendari sepeda motor tersebut dan menemukan barang bukti di gantung di kunci sepeda motor tersebut.