Akibat Penyalahgunaan Narkoba Satu Warga Digelandang ke Polresta Deli Serdang
Laporan | Ali Akbar
LUBUK PAKAM (MA) – Akibat penyalahgunaan Narkoba jenia Sabu-Sabu, satu warga Titi Panjang Dusun I desa Kelambir, kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara digelandang ke Polresta setempat, Sabtu, 31 Juli 2021 lalu,

Tersangka Chairul Anwar alias Boneng, 42 tahun beragama Islam, pekerjaan mocok mocok warga dusun III desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang. Sumatra Utara (Sumut)
Barang bukti yang ikut diamankan, 2 (dlua) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu – sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tidak memiliki No Polisi, uang tunai sebesar Rp. 20.000.
Sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pantai Labu mendapat informasi warga desa Kelambir Kecamatan Pantai Labu, akan ada warga yang melintas membawa Narkotika jenis Sabu dengan mengendari sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam.
Sekira pukul 20.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Pantai Labu beserta 6 personil unit Reskrim menuju Desa Kelambir Kecamatan Pantai Labu dan memberhentikan tersangka yang sedang mengendari sepeda motor tersebut dan menemukan barang bukti di gantung di kunci sepeda motor tersebut.




