Mantan Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan Akhirnya ditahan Tim Penyidik Jaksa
TAPAKTUAN (MA) – Mantan ketua Forum Keuchik Aceh Selatan, LH akhirnya ditahan tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan), dimana sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Gampong Kuede Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019.
Tersangka dititipkan di rutan kelas II B Tapaktuan pada Selasa, 2 November 2021 sore, dengan menggunakan baju tahanan kejaksaan serta didampingi kuasa hukum dari Law Office Nasir Selian yang diwakili oleh Murdani.
Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky, SH, mengatakan dua tersangka tindak pidana korupsi tersebut adalah LH selaku mantan Keuchik Keude Bakongan serta mantan Ketua DPC APDESI Aceh Selatan merangkap sebagai FORKAS Aceh Selatan.
“Penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersangka yang secara patut telah diberikan pihak penyidik,” Kata Mohamad Rizky, SH,
Lanjutnya, tersangka LH secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Selasa 2 November 2021 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan dan kemudian dititipkan penyidik di Rumah Tahanan Polres Aceh Selatan di Lapas Kelas IIB Tapaktuan.




