Mantan Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan Akhirnya ditahan Tim Penyidik Jaksa

Bahwa penahanan terhadap tersangka LH dan RY bukan merupakan bentuk kriminalisasi namun sesuai prosedur sebagaimana yang diatur pada pasal 21 KUHP yang dapat menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Sambungnya

“Kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan Polres Aceh Selatan di LP Kelas II B Tapaktuan,” Ucapnya

BACA JUGA...  Persaingan Sengit di Ajang  API Awards 2025, Aceh Selatan Kuasai Klasemen Sementara 

Menurutnya, pihak penyidik akan bekerja melengkapi berkas perkara dan kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Atas perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun dan denda maksimal Rp1 miliar rupiah.

BACA JUGA...  Pleno KIP Aceh Selatan, Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Cabut Nomor Urut

Dalam kesempatan itu juga, kuasa hukum kedua tersangka LH dan RY dari Law Office Nasir Selian, Murdani mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah optimal untuk kedua tersangka dengan mempedomani azas praduga tidak bersalah.