TAPAKTUAN | MA — Kepala BPKD Aceh Selatan Syamsul Bahri menegaskan, pihaknya segera akan membayarkan uang tunjangan khusus atau di kalangan ASN di sana disebut TC yang belum terbayarkan hingga Maret 2025, jika ada perintah Bapak (maksudnya bupati-red).
“Kalau ada perintah Bapak (maksudnya bupati-red) saya bayar, kalaupun uang untuk itu belum tersedia. Saya akan gunakan dana DAU,” katanya.
Menurutnya, bupati memiliki hak dan kekuasaan terhadap penggunaan uang APBK sehingga bisa saja memerintahkannya untuk membayarkan.
Sebagaimana diberitakan, sebagian besar aparat sipil negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemkab Aceh Selatan mempertanyakan uang tunjangan khusus atau TC yang belum diterima selama tiga bulan sejak Januari 2025.
“Kalau ada perintah, Saya bayar. Apa susahnya, kalaupun uang untuk itu belum tersedia. Saya akan gunakan dana DAU,” katanya lagi.
Sementara itu, sumber dari Tim Asistensi Bupati mengungkapkan, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS sedang mempelajari persoalan tersebut.
“BPK belum selesai audit,
Namun program/persoalan tersebut menjadi perhatian bupati/wabup,” kata salah seorang tim.
Sebelumnya diberitakan, sebagian besar aparat sipil negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemkab Aceh Selatan mempertanyakan uang tunjangan khusus atau di kalangan ASN di sana disebut TC yang belum terbayarkan hingga Maret 2025.



