Pertanyaan itu muncul, dalam sepekan terakhir di tengah keraguan mereka atas kondisi keuangan yang dialami Pemkab Aceh Selatan dalam masalah besar (devisit dan utang).
Untuk diketahui, porsi uang TC/TPP/ASN (PNS) sebagai konsekwensi lima hari kerja, mereka mendapat pembayaran dari PAD Aceh Selatan berkisar antara Rp. 350.000 untuk staf/fungsional, Rp. 515.000 untuk jabatan struktural kepala seksi (Kasie), senilai Rp. 615.000 untuk jabatan struktural kepala bidang (Kabid) dan untuk kepala dinas (Kadis) sejumlah Rp.700.000.
Sebagian besar ASN berpendapat, jika mereka mendapatkan uang TC untuk tiga bulan hingga Maret 2025 sangat tepat dan bermanfaat untuk menunjang keperluan menjelang hari Raya Idul Fitri 1446 M.
“Momentum Ramadan dan menjelang Idul Fitri ini, sangat tepat dan bermanfaat jika kami menerima uang TC untuk tiga sejak Januari 2025,” kata mereka.
“Kalau ada perintah Bapak (maksudnya bupati-red) saya bayar, kalaupun uang untuk itu belum tersedia. Saya akan gunakan dana DAU,” katanya.(Maslow Kluet).




