APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi

Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali.

LHOKSUKON  | MA — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara mengapresiasi Bupati Aceh Utara atas terbitnya Peraturan Bupati yang dinilai memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran publikasi desa.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali, dalam pertemuan bersama Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara, Marzuki, serta para ketua wartawan koordinator kecamatan se-Aceh Utara di Gerudong Kupi, Minggu, 26 April 2026.

BACA JUGA...  Lantik Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Menurut Al Halim, regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah gampong untuk mengalokasikan anggaran publikasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik.

“Publikasi desa menjadi kunci transparansi. Masyarakat berhak mengetahui program dan capaian pembangunan di gampong,” kata Al Halim.

Ia menegaskan, anggaran publikasi harus dipahami sebagai bagian dari kerja sama jasa profesional, bukan sekadar pemberian tanpa dasar kerja.

BACA JUGA...  Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah. MT Lepaskan Rombongan Pawai Takbir

“Anggaran ini bukan ‘jatah’, melainkan biaya jasa publikasi agar kegiatan desa dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” ujarnya.

APDESI juga meminta forum kecamatan meneruskan arahan tersebut kepada para geuchik di 852 gampong di Aceh Utara agar kebijakan itu dapat dimasukkan dalam perencanaan APBG tahun depan.