Usman Lamreung Pertanyakan Kinerja OJK di Aceh

Usman Lamreung (foto : dialeksis.com).

BANDA ACEH (MA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi dan kewenangan utama dalam pengawasan bank, dengan tujuan memastikan kesehatan dan perkembangan industri perbankan di Indonesia.

Namun, beberapa bank pemerintah daerah di Aceh mengalami masalah serius, yang menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh OJK, kata Usman Lamreung pada mediaaceh.co.id lewat siaran persnya, Minggu, (9/6).

BACA JUGA...  Sembilan Belas Calon Anggota Panwaslih Pilkada 2024 Ikut Tes Wawancara

Tiga bank, sebut Usman, milik pemerintah kabupaten di Aceh, yaitu Bank Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Bank Pemerintah Kabupaten Bireuen, dan satu bank lainnya di dataran Gayo, saat ini dalam kondisi tidak sehat dan berada di bawah pengawasan khusus.

Kondisi ini, kata Usman, menimbulkan kekhawatiran, apakah OJK telah menjalankan tugas pengawasannya secara optimal atau justru lalai dalam melaksanakan fungsinya.

BACA JUGA...  Teknik Tanam Sayur Modern Harus Digalakkan ke Gampong-gampong

“Kalau kita mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah, OJK seharusnya menjalankan pengawasan bank secara profesional. Jika pengawasan ini dilakukan dengan baik, masalah yang terjadi pada bank-bank milik pemerintah kabupaten di Aceh dapat dihindari,” ujarnya.