Reforestasi Fungsi dan Kawasan Hutan Konservasi TNGL ke Asalnya

Sabtu, 6 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reforestasi Fungsi dan Kawasan Hutan Konservasi TNGL ke Asalnya. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

Reforestasi Fungsi dan Kawasan Hutan Konservasi TNGL ke Asalnya. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

“Kami atas nama Pemkab Aceh Tamiang sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami sepakat, hutan Leuser harus dibenahi kembali, dikembalikan fungsinya,” ucap Ismail.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I menegaskan bahwa; Pemerintah setempat sangat mendukung penertiban hutan Konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang dirambah dan dilaihfungsikan menjadi perkebunan Kelapa Sawit Ilegal oleh kelompok dan mafia tanah seluas 971 hektar di Reforestasi kembali ke asalnya.

BACA JUGA...  Setia Untung Arimuladi Jadi Kaban Diklat Kejagung RI

Apalagi Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) tidak sendiri, mereka menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda RI, Satgas PKH Aceh, Sumatera dan Sulawesi Utara, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Pemerintah Aceh Tamiang, Kodim 0117/Atam, Polres Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Elemen Masyarakat untuk penertiban dan penegakkan hukum kawasan Konservasi TNGL.

BACA JUGA...  Saat Lepas Sambut Kajati Aceh, Irwandi Harapkan Kinerja Kejaksaan Ada Peningkatan

Demikian ditegaskan Ismail, seperti dilansir wartawan. Sabtu, 6 September 2025 dari Karang Baru. Bahwa; Pemerintah Aceh Tamiang mendukung penuh pengembalian fungsi hutan melalui reforestasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan penertiban Operasi Pengamanan Kawasan Hutan di titik TN 7 TNGL.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB