“Jadi penyelesaian masalah itu adalah pilihan terakhir, kita coba kembalikan lahannya agar terhindar dari pidana dan tentunya dalam proses verifikasi, tapi kalau dia tidak mau mengembalikan lahan yang dirambahnya tentu kita akan menggunakan pilihan terakhir yaitu pidana,” tegas Dia.
SEDIKITNYA 971 HEKTAR HUTAN KONSERVASI Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dirambah, dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.
Kondisi ini sudah berjalan 6 tahun dari tahun 2018 lalu di jarah dan ‘dibabat’, dengan mulus, bagai tak terlihat oleh intaian pasang mata penguasa TNGL, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Langsa dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Para perambah leluasa memainkan baket excavatornya di lahan haram itu dengan leluasa, sungguh panorama eksotik, penggundulan hutan yang hampir tanpa batas itu.
Memanggil sekelompok lembaga peduli terhadap lingkungan. Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dan segelintir jurnalis pro lingkungan Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL) Aceh Tamiang menyuarakan kerusakan paling brutal di Taman Nasional Sikundur Blok Tenggulun. Aceh Tamiang.
Tim gabungan ini mengkampanyekan kerusakan yang terjadi di TNGL kedunia internasional. Gerakan yang di lokomotipi LembAHtari ini membuahkan hasil.



