Ketika Kebun Kelapa Sawit Ilegal di TNGL Mulai di ‘Gagahi’ Satgas PKH Garuda RI

Ketika Kebun Kelapa Sawit Ilegal di TNGL Mulai di ‘Gagahi’ Satgas PKH Garuda RI. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

Kembalikan Lahan Dijarah ke Fungsinya

Sementara Komandan Satgas PKH Garuda RI, Mayjen TNI Dody Triwinarto mengatakan, dari data yang ada 507 hutan konservasi di Indonesia masuk ke dalam Taman Nasional, termasuk salah satunya di Tenggulun.

Menurutnya untuk saat ini, masih ada 506 titik lokasi di seluruh Indonesia lahan TNGL, baik skala kecil dan besar, harus dikembalikan kepada ekosistemnya.

BACA JUGA...  Festival Ujung Barat Dongkrak Potensi Wisata Desa Jaboi di Sabang

Ujar Mayjen Dody; kesempatan yang sangat baik dalam pelaksanaan tugas penertiban kawasan hutan dimaksud, karena dalam kegiatannya selalu mengutamakan kacamata hukum Azas Ultimum Remedium.

“Jadi penyelesaian masalah itu adalah pilihan terakhir, kita coba kembalikan lahannya agar terhindar dari pidana dan tentunya dalam proses verifikasi, tapi kalau dia tidak mau mengembalikan lahan yang dirambahnya tentu kita akan menggunakan pilihan terakhir yaitu pidana,” tegas Dia.

BACA JUGA...  SMSI Raih Penghargaan MURI

Bebernya bahwa; Negara hadir untuk menyelesaikan masalah, semuanya sudah lengkap, negara kita negara hukum tentunya kegiatan-kegiatan seperti dimaksud berdampak tidak baik, mungkin bukan liar, tetapi karena selama ini tidak tuntas menyelesaikannya.

Harapannya tahun ini bisa dituntaskan dengan segala kemampuan dan batas kemampuan yang ada, di kecamatan Tenggulun kurang lebih ada sekitar 300 hektar akan dilanjutkan eksekusinya baru beranjak ke kecamatan Bendahara, terkait perambahan hutan mangrove.