Ketika Kebun Kelapa Sawit Ilegal di TNGL Mulai di ‘Gagahi’ Satgas PKH Garuda RI

Ketika Kebun Kelapa Sawit Ilegal di TNGL Mulai di ‘Gagahi’ Satgas PKH Garuda RI. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

Pada pergeseran batas Provinsi Aceh terdata ada sekitar 6.700 hektar TNGL berada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Juntrung dari pergeseran itu, ada oknum-oknum yang memanfaatkannya seolah-olah selama ini TNGL ini tidak pernah ada di Kabupaten Aceh Tamiang sehingga ada yang berkesempatan memanfaatkan situasi serta menggemboskan kepada masyarakat bahwa TNGL tidak ada di Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Kapolres Sabang Himbau Masyarakat Tidak Panik Atas Merebaknya Wabah Virus Covib-19

Padahal TNGL tidak mengenal batas administrasi sehingga TNGL melihat bahwa persoalan ini sudah demikian komplit dan berupaya untuk menyelesaikannya secara komprehensif dan terintegrasi.

Dijelaskan bahwa; setahun lalu pihak TNGL memulai, proses awalnya dengan memetakan dulu persoalannya, kemudian ada Rapat Koordinasi yang dilakukan, baik di tingkat pusat, maupun tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten.

BACA JUGA...  Ketika Tentara Menjaga Hutan, Bukan Sekadar Menjaga Negeri

Sebut Subhan, akhirnya TNGL melakukan operasi gabungan pada akhir tahun 2024 yang lalu. Hasilnya 971 hektar kawasan sudah terdegradasi, ada 700 hektar lahan yang berhasil dikuasai, 260 hektar termasuk sawit pada hari ini mulai ditumbangkan, jadi proses kompresif terintegrasi masih terus berjalan.

“Hari ini kita akan melakukan penumbangan batang sawit [Sebelumnya penumbangan batang sawit sudah berjalan selama 3 hari lalu] dan lebih kurang ada seluas 18,69 hektar atas nama berinisial A,” jelas Subhan.