“Harapan saya sebagai Dansatgas seluruh komponen harus kooperatif dan bijaksana saling mengajak dan saling mengingatkan bahwa ini kesempatan untuk mengembalikan lahan yang dipakai masuk ke dalam taman Nasional Gunung Leuser,” jelas Dody.
Kembali ditegaskan bahwa tidak ada ruang bagi oknum-oknum dan siapa pun yang punya kepentingan pribadi maupun kelompok untuk memanfaatkan situasi mengambil keuntungan pada lahan-lahan yang tidak mestinya untuk digunakan.
Mayjen TNI Dody Triwinarto mengatakan eksekusi dilakukan di wilayah Kawasan TNGL di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. “Eksekusi pertama dilakukan di kawasan TN7 TNGL wilayah Tenggulun yang sudah ditanami kelapa sawit seluas 18 hektare,” ujarnya.
Dia memastikan tahapan eksekusi sudah diawali dengan pendekatan persuasif. Langkah hukum yang ditempuh disebutnya merupakan pilihan terakhir. “Kami mengedepankan Azas Ultimum Remedium dalam penegakan hukum.”.
Dody menambahkan kehadiran Satgas PKH di Aceh Tamiang untuk memastikan bahwa negara hadir dalam penegakan hukum yang bertujuan mengembalikan fungsi hutan dan menjaga kelestariannya di Indonesia.
Dalam penertiban ini Dody didampingi sejumlah pihak, di antaranya Komandan Satgas PKH Wilayah Aceh, Sumut dan Sultra, Kolonel Inf Amrul Huda. Disebutnya untuk wilayah Kabupaten Aceh Tamiang ada dua titik lokasi penertiban. Lokasi pertama terletak di Kecamatan Tenggulun seluas 300 hektare dan berikutnya Kecamatan Bendahara seluas 900 hektare.




