BIREUEN (MA) — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PDAM Krueng Peusangan. Acara ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., Direktur PDAM Krueng Peusangan, Isfadli Yahya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bireuen, Hanita Azrica, S.H., M.H., serta sejumlah Jaksa Pengacara Negara.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa MoU ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya antara PDAM dan Kejaksaan Negeri Bireuen sebagai Jaksa Pengacara Negara,” ujarnya.
Munawal Hadi juga mengucapkan terima kasih kepada PDAM Krueng Peusangan atas kepercayaan dan sinergitas yang telah terjalin selama ini, yang telah mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan dan PDAM Bireuen.




